berita utamaKamis, 4 Februari 2010 11:08 WIB (248 Dibaca)
Gubernur Sumsel Dan Menteri PU Soal InfrastrukturCIANJUR - Pembebasan lahan menjadi isu pokok yang dibahas Pokja RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2010-2014 bidang infrastruktur, di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, kemarin. Semua daerah mengeluhkan sulitnya membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, jembatan, bangunan, apalagi jalan tol. Investasi pun sulit masuk karena pembebasan lahan masih terhambat. Pembebasan lahan sulit terealisasi karena adanya pertentangan dari warga, ditambah lagi tidak sepakatnya soal besaran ganti rugi. Itulah sebabnya Pokja IV yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencari solusi mengatasi hambatan pembebasan lahan secara
nasional untuk pembangunan infrastruktur dan jalan tol. Pertemuan Pokja IV yang antara lain dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah membuat rekomendasi agar pembebasan lahan ini menjadi perhatian serius. Langkah yang dilakukan pemerintah antara lain menerapkan peraturan perundang-undangan menyangkut pembebasan lahan. Pemerintah sedang merevisi aturan pengadaan tanah agar pembangunan infrastruktur, utamanya jalan dan jalan tol bisa segera dilakukan. Menurut Menteri PU, Djoko Kirmanto, pembangunan infrastruktur perlu digenjot untuk mendorong perekonomian agar makin menggeliat. “Pekerjaan pembangunan infrastruktur masih tersendat karena sulitnya melakukan pembebasan lahan. Pemerintah ingin meyakinkan masyarakat bahwa pembebasan lahan itu sangat penting dilakukan demi kepentingan umum,” kata Djoko. Dalam dialog, Djoko mencontohkan ada target baru pembangunan jalan tol 1.500 kilometer sangat sulit dilakukan, karena terkendala pembebasan lahan. Parahnya lagi, tanah yang akan dibebaskan tersebut malah dirambah para calo. Bila tetap sulit direalisasikan, pemerintah akan menerapkan peraturan, dalam artian akan diselesaikan jalur pengadilan. “Regulasi tentang pengadaan tanah akan diprioritaskan. Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah, agar dibuat kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” terang Djoko. Bila revisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah sudah beres, pemerintah akan menerapkan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah yang terkena pekerjaan pembangunan infrastruktur. Kementerian PU menganggarkan dana sebesar Rp34,3 triliun pada APBN 2010, sebagian digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan. Saat ini, jalan nasional sudah mencapai 37 ribu kilometer. “Hampir semua daerah dalam RPJMN ini menyampaikan faktor penghambat pembangunan infrastruktur ialah pembebasan lahan, tentu selain masalah dana,” kata Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Pembicaraan di Pokja Infrastruktur, tidak membicarakan case by case (kasus per kasus). “Solusinya antara lain akan menerapkan Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah. Dimana-mana pembangunan infrastuktur tidak bisa dilakukan bila lahan belum dibebaskan. Nanti diminta kepada pengadilan yang memutuskan,” bebernya. Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dengan sejumlah Menteri dan beberapa Gubernur yang tergabung dengan Pokja IV tengah melakukan Diskusi di Istana Presiden Cipanas Jabar, Rabu (3/2) berita utama lainnya
Tim Redaksi Website Gubernur Sumatera Selatan - H.Alex Noerdin, Jl. Kapten Arivai. |